Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Dihukum 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Dihukum 6 Tahun Penjara Ilustrasi dana desa. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah mencari keberadaan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto. Hakim memerintahkan agar dia ditahan karena terbukti bersalah mengorupsi dana desa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Eri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp365.402.700,00, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu, karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sejak Majelis Hakim PN Tipikor Bandung mengabulkan penangguhan penahanannya, Eri diketahui beberapa kali tidak hadir dalam persidangan.

"Majelis Hakim yang mulia akhirnya memutus terdakwa Eri ini bersalah in absentia. Dia harus menjalani hukuman 6 tahun penjara," ujar Sugeng, Rabu (15/4).

Selain menunggu langkah terdakwa menyikapi putusan majelis hakim, Sugeng menyatakan pihaknya masih mencari keberadaan Eri. Mereka juga sudah memanggil istrinya yang diketahui sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan. Namun perempuan itu tidak datang.

"Kita juga sudah datangi rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong. Suaminya yang jadi terdakwa tidak ada, istrinya sebagai penjamin juga tidak ada. Kondisi ini cukup menyulitkan jaksa, tapi kita akan terus berupaya," ungkapnya.

Saat ini, Sugeng mengaku bahwa pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan terkait vonis Majelis Hakim kepada Eri Sutanto. Eri diketahui melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga negara mengalami kerugian Rp400 juta.

Sugeng berharap ada itikad baik dari Eri dan istrinya dengan datang langsung ke Kejaksaan Negeri Garut. "Istrinya ini juga pasti kita kejar, karena dia penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan," tutup Sugeng.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP