Tantowi dukung paspor diplomatik karena anggota DPR agen diplomasi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mendukung rencana Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk menerbitkan paspor diplomatik bagi semua anggota DPR . Menurut Tantowi, terobosan baru di bidang diplomasi tersebut akan berguna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik para politikus Senayan.
"Tugas anggota DPR tidak lagi hanya membuat legislasi, pengawasan dan anggaran sebagaimana yang diatur oleh konstitusi, tapi mendapat tugas tambahan yaitu sebagai agen diplomasi sebagaimana diatur oleh UU MD3," kata Tantowi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/3).
"Anggota DPR ketika berada di luar negeri dalam mengemban penugasan baik dari dewan maupun komisi dan alat kelengkapan dewan tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik," lanjut Tantowi.
Menurut politisi Golkar ini, penambahan tugas anggota DPR ini adalah jawaban atas semakin pentingnya diplomasi dilakukan oleh banyak pihak, termasuk parlemen. Menurutnya, hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat harus lebih ditingkatkan kembali.
"Sejak zaman pemerintahan SBY, pemerintah mendorong diplomasi segala arah. Diyakini apabila dilakukan secara bersama-sama, tugas diplomasi yang selama ini hanya dilaksanakan oleh pemerintah melalui para diplomat di Kementerian Luar Negeri akan semakin mudah dan produktif," jelasnya.
Tantowi memaparkan, beberapa negara kini sudah menjalankan sistem tersebut, di mana anggota parlemen bisa merangkap sebagai seorang diplomat. Meski demikian, pelaku utama diplomasi luar negeri tetap saja berada di Kementerian Luar Negeri.
"Oleh karenanya menjadi relevan bahkan mendesak ketika Ketua DPR meminta pemerintah untuk mengeluarkan paspor diplomatik untuk anggota dewan. Permintaan ini tidaklah berlebihan mengingat banyak negara di dunia yang sudah memberlakukannya," jelasnya.
Untuk menjaga penyalahgunaan atas paspor diplomatik tersebut, Tantowi mengatakan Setjen DPR dan Kementerian Luar Negeri sudah menyiapkan berbagai langkah-langkah membuat peraturan penggunaan paspor tersebut.
"Jadi paspor itu, hanya berlaku untuk kunjungan dinas sebagaimana yang diatur oleh UU MD 3 serta Tatib dan peraturan yang akan dirumuskan oleh DPR dan Kemlu dan hanya berlaku untuk anggota saja," jelasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya