Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua hari, 14-15 Juni 2021. Empat tersangka pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, empat orang tersangka penyalahgunaan barang haram itu berinisial S, M, Y dan D.
"Kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang," kata Lutfi dalam keterangannya, Kamis (17/6).
Lutfi menyebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba seperti Tramadol dan Hexiner saat menangkap empat orang itu.
"Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil amankan Barang Bukti Sabu 0.72 gr/Tramadol 781/Heximer 511 butir," sebutnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari narkoba dan mohon peran aktif masyarakat agar bisa membantu polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," tutup Edy.