Polresta Banda Aceh dan TNI menemukan 2 hektare ladang ganja di pegunungan Gampong Labuy, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Ladang ganja itu diperkirakan masih berusia 2 bulan.
Informasi mengenai adanya ladang ganja itu diperoleh dari masyarakat. Polisi dan TNI pun bergerak. Untuk menuju ke lokasi, petugas gabungan harus melalui perbukitan yang terjal sejauh dua kilometer dengan berjalan kaki. Tim gabungan Polri dan TNI ini harus melewati beberapa sungai dengan menempuh waktu dua jam lebih.
Setiba di lokasi, petugas gabungan langsung menggerebek ladang ganja tersebut. Mulanya ada lima orang di ladang ganja itu. Namun petugas hanya berhasil menangkap dua orang, tiga lainnya berhasil lolos dari sergapan petugas.
"Ada 5 orang sebenarnya, tetapi 3 orang berhasil kabur. Dua orang lagi yang berhasil ditangkap, saat itu sedang membersihkan rumput," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran, Senin (30/1).
Pelaku yang diamankan adalah petani yang membersihkan dan merawat tanaman haram itu. Polisi belum berhasil meringkus pemilik lahan ganja. Polisi sudah memasukkan pemilik lahan ganja dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah berinisial EP (39) warga Indrapuri Aceh Besar dan satu lagi tersangka berinisial NZ (35) warga Ie Seuum Aceh Besar. Barang bukti yang ditemukan, langsung dimusnahkan setelah menyimpan beberapa batang ganja untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, kedua petani yang berhasil diringkus itu hanya diberikan upah Rp 800.000 selama 25 hari kerja. Tugas mereka hanya membersihkan rumput dan merawat tanaman dilarang itu.