Tanggapan Kemenkes Kebijakan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dikritik
Merdeka.com - Kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikritik epidemiolog. Kebijakan ini dinilai tidak berbasis data dan indikator epidemiologi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menanggapi kritikan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan kritik dan masukan dari pelbagai pihak.
"Masukan ke pemerintah akan jadi pertimbangan dan memperkuat berbagai aspek tentunya," katanya kepada merdeka.com, Rabu (24/11).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan PPKM sesuai dengan perkembangan laju penularan Covid-19.
Sebelumnya, Nadia menegaskan kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, jangan sampai kasus Covid-19 melonjak tajam tanpa pembatasan," katanya saat dihubungi, Jumat (19/11).
Menurut Nadia, PPKM level 3 harus diterapkan di seluruh wilayah di Tanah Air, tanpa kecuali. Sebab, penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja tanpa mengenal wilayah.
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini berharap, penerapan kebijakan PPKM level 3 bisa menekan mobilitas penduduk saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Tren peningkatan (kasus Covid-19) itu kan biasanya terjadi 2-3 minggu setelah mobilitas puncak terjadi. Nah kita cegah mobilitas yang melebihi angka 10 persen," ujarnya.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini dinilai paranoid karena tidak berbasis data transmisi Covid-19 di masyarakat.
"Kondisi pandemi tertangani sampai pelonggaran level 1, kok ada kebijakan PPKM level 3 selama Nataru," katanya, Rabu (24/11).
Menurut Pandu, publik tidak peduli dan cenderung tak percaya dengan kebijakan pemerintah. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan tidak merujuk pada indikator epidemiologi.
Indikator epidemiologi yang dimaksud di antaranya jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, kasus kematian, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
"Indikator epidemiologi tidak dipakai lagi untuk menetapkan kebijakan yang sifatnya parno," ujarnya.
Pandu menyarankan, pemerintah menerapkan PPKM berbasis situasi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selain itu, pemerintah bisa membuat aturan tambahan yang bersifat sementara seperti ketentuan khusus yang menyangkut syarat perjalanan, wisata, dan berkumpul.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya