Takut Ditangkap Usai Lukai Suami Siri, IRT di Prabumulih Buat Laporan Palsu

Ketika itu, pelaku menyebut mereka didatangi dua orang tak dikenal di Gedung Olahraga di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Sukaraja, Prabumulih, Selasa (13/10) sore.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Takut Ditangkap Usai Lukai Suami Siri, IRT di Prabumulih Buat Laporan Palsu
Ilustrasi borgol. shutterstock

Seorang ibu rumah tangga Anita Mutiara (19) ditangkap polisi kasus penganiayaan dan laporan palsu. Korban tak lain adalah suami sirinya, Febriansyah (22).

Penangkapan itu akibat ulah pelaku sendiri. Warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, itu sebelumnya datang ke kantor polisi untuk melapor kasus penganiayaan yang dia alami dan suaminya.

Ketika itu, pelaku menyebut mereka didatangi dua orang tak dikenal di Gedung Olahraga di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Sukaraja, Prabumulih, Selasa (13/10) sore. Keduanya marah karena tak terima Anita dan suaminya ribut di jalan.

Dua pelaku lantas memukul suaminya hingga luka robek di bahu kiri. Mereka kabur dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, penyidik menemukan banyak kejanggalan terhadap pengakuan Anita. Alhasil, terbongkarlah fakta bahwa orang yang melukai korban adalah pelapor sendiri atau Anita.

"Pelaku mengaku seolah-olah dia dan suaminya diserang orang tak dikenal. Ternyata pelaku sendiri yang menganiaya suaminya itu, dia sengaja membuat laporan palsu karena takut ditangkap," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, Rabu (14/10).

Dia menjelaskan, pelaku mengakui adalah istri siri korban dan hubungan rumah tangganya sedang tak harmonis. Pelaku menjemput korban di tempatnya bekerja menggunakan sepeda motor dan terjadilah adu mulut karena pelaku menuduh suaminya berselingkuh sehingga enggan menemuinya lagi.

"Pelaku marah-marah, dia ambil pisau cutter dalam tas lalu menyayat bahu kiri korban, lukanya cukup lebar," ujarnya.

Setelah kejadian, pelaku mengantar suaminya ke rumah sakit. Kemudian dia kembali ke TKP untuk mengambil pisau cutter dan membuangnya. Pelaku juga mengganti pakaian di rumah keluarganya dan juga membuangnya.

"Setelah itu, dia barulah melapor ke polisi. Dia berupaya menghilangkan semua barang bukti," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka Anita dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dan pasal laporan palsu dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau cutter dan selembar baju milik tersangka.

Rekomendasi