Tak punya izin penangkaran, Elang Bondhol di Tarekot Malang disita
Merdeka.com - Seekor elang jenis Bondhol disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari Taman Rekreasi Kota Malang (Tarekot). Burung berusia sekitar tiga tahun itu disita karena masuk dalam kategori satwa dilindungi.
"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau di sini ada Elang, setelah kami cek ternyata benar. Karena itu kami bermaksud melakukan penyitaan," kata Polhut Resort Malang dan Batu, Imam Pujiono, di Tarekot Malang, Senin (20/6).
Imam mengatakan, Tarekot tidak boleh memelihara satwa apapun yang dilindungi, karena statusnya yang bukan lembaga konservasi. Namun kenyataannya, elang tersebut berada di salah satu kandang Tarekot.
BKSDA memberi pilihan pada pihak Tarekot, antara menyerahkan secara sukarela atau dilakukan penyitaan. Jika menolak menyerahkan akan dilakukan proses secara hukum.
"Kita tempuh jalur hukum, kalau tidak bersedia menyerahkan. Pelanggaran PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," katanya.
Tarekot yang berada di Jalan Simpang Mojopahit Kota Malang, semula memiliki izin penangkaran satwa. Namun sejak 2013 izinnya dicabut, karena Pemkot Malang mengembalikan izin pada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLH).
"Sementara elang ini statusnya milik Tarekot, karena keberadaannya di kandang milik Tarekot. Kalau terjadi apa-apa, ya Tarekot yang bertanggung jawab," katanya.
Pasca izin dicabut, pihak BKSDA telah melakukan penyitaan semua jenis satwa yang dilindungi. Sementara satwa yang dalam kategori tidak dilindungi masih diperbolehkan dipelihara.
"Kami secara bertahap, dua kali melakukan pengambilan satwa. Seluruhnya sudah diambil, di sini sudah tidak ada. Tetapi tidak tahu, ternyata ditemukan lagi elang," katanya.
Sekitar pukul 14.15 WIB, Elang tersebut akhirnya dibawa oleh petugas BKSDA. Elang itu sementara akan dibawa ke Kantor Polhut sebelum kemudian diserahkan ke lembaga konservasi.
"Sementara kita bawa ke kantor. Kalau di lembaga konservasi ada dokternya, ada keeper-nya. Suatu saat kalau negara membutuhkan bisa diambil lagi," katanya.
Imam mengungkapkan, dalam enam bulan terakhir pihaknya mengamankan tiga pelaku penjualan satwa dilindungi. Salah satunya, sedang dalam proses peradilan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaDensus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaDaya Tarik Situ Datar Pangalengan untuk Liburan Akhir Tahun, Ngadem di Pinggir Danau yang Dikelilingi Kebun Teh
Suasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaKA Pandalungan Anjlok di Emplasemen Stasiun Tanggulangin Sidoarjo, Penyebab Masih Diselidiki
Akibat insiden ini pelayanan di sejumlah stasiun terhambat termasuk di Gambir
Baca SelengkapnyaBentrokan Warga di Maluku Tenggara Timbulkan Korban Jiwa, Pelajar Tewas Tertembak Senapan
Bentrokan dua kelompok warga di di Kompleks Perumahan Pemda, Maluku Tenggara menyebabkan satu pelajar tewas.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya
Hasil sidak terungkap terdapat tiga bahan pokok yang mengalami defisit.
Baca SelengkapnyaToko Isi Ulang Tabung Oksigen di Saharjo Manggarai Terbakar, Terdengar Ledakan Berkali-kali
Hingga saat ini proses pemadaman masih berlangsung
Baca Selengkapnya