Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menolak dengan tegas atas permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Ernalia terhadap Sri Bintang Pamungkas. Permintaan disampaikan saat Erna mengunjungi suaminya di rutan Polda Metro Jaya."Kita belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).Menurut Iriawan, penolakan penangguhan penahanan tersebut karena tersangka Sri Bintang Pamungkas tak kooperatif dengan petugas."Tidak kooperatif (alasannya). Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian diperiksa sulit, yang lain tidak," ujarnya.Saat mengunjungi suaminya, Ernalia juga menyebutkan kalau kepolisian bagaikan zaman GS30/PKI saat menangkap suaminya. Namun, Iriawan menegaskan kalau hal tersebut adalah taktik dari kepolisian."Itu taktik kami. Silakan mengeluhkan saja tidak masalah," pungkasnya.Sebelumnya, istri tersangka Sri Bintang Pamungkas, Erna menyambangi rutan Polda Metro Jaya, Senin (5/12) sore. Kedatangan dirinya bersama kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein meminta penangguhan penahanan terhadap suaminya."Kedatangan kami ini mau mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," kata Erna, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).
Tak koperatif, penangguhan penahanan Sri Bintang ditolak polisi
Tak koperatif, penangguhan penahanan Sri Bintang ditolak polisi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menolak dengan tegas atas permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Ernalia terhadap Sri Bintang Pamungkas. Permintaan disampaikan saat Erna mengunjungi suaminya di rutan Polda Metro Jaya.
Rekomendasi