Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan peraturan di perusahaannya sangat ketat. Sepanjang tahun 2015, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk tes narkoba kepada 9.000 pegawai perusahaan.Edward menegaskan, bila ada pegawai yang diduga terindikasi menggunakan narkoba, pihak perusahaan tidak segan untuk langsung memecat pegawai tersebut."Tahun ini sudah 9.000 lebih sampling. Seorang bisa kena sekali dan dua kali. Kami juga terima suspect, kalau ada suspect kami cek. Kalau dia enggak mau langsung diberhentikan," kata Edward di Gedung Menara Lion, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).Selain itu, lanjut Edward, Lion Air mengharuskan pegawainya untuk melakukan pemeriksaan rutin kesehatan setiap 6 bulan sekali. Tujuannya, adalah untuk mengetahui kondisi baik secara fisik maupun psikologis tiap pegawainya."Semua penerbang kami yang sudah aktif wajib medical check up tiap enam bulan. Kalau ada indikasi penyimpangan itu juga kami cek tersendiri. Sesuai dengan aturan yang kami siapkan semua pegawai kami yang terlibat narkotika," jelasnya.Disinggung soal kronologi penangkapan pegawai Lion Air yang mengonsumsi narkoba saat usai bertugas, Edward berdalih pihak perusahaan tidak memonitor tiap pegawai selama 24 jam.Usai bertugas, semua aktivitas yang dilakukan pegawai, adalah di luar tanggung jawab perusahaan dan merupakan kehendak pribadi."Kata BNN ditangkap abis terbang. Kami enggak monitor 24 jam. Setelah selesai tugas mereka punya privacy sendiri," ujarnya.Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap empat orang yang kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten (19/12).Tiga dari orang tersebut merupakan awak kabin dari pesawat Lion Air yakni SH (34) seorang pilot yang menggunakan ganja, MT (23) pramugara dan SR (20) yang berprofesi sebagai pramugari yang kedapatan menggunakan sabu. Sedangkan satu orang lagi NM (33) merupakan ibu rumah tangga.
Tahun 2015, Lion Air klaim cek kesehatan 9.000 pegawai
Segala aktivitas di luar jam kerja bukan tanggung jawab perusahaan.
Rekomendasi