Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah koordinasi, KPK tetap panggil paksa 4 polisi ajudan Nurhadi

Sudah koordinasi, KPK tetap panggil paksa 4 polisi ajudan Nurhadi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi-saksi terkait kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk patuh hukum. Koordinasi untuk melakukan upaya jemput paksa pun sudah dilakukan dengan Kepolisian RI.

"Saya rasa lewat koordinasi yang telah dilakukan sudah jelas bagaimana kemauan kami untuk melakukan proses penegakan hukum agar yang bersangkutan bisa datang. Ini sudah dua kali pemanggilan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (8/6).

Meski sudah berkoordinasi, sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Polri terkait upaya KPK melakukan jemput paksa terhadap 4 anggota Polisi. Yuyuk melanjutkan, KPK tetap akan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya KPK memanggil empat anggota Polri Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto pada (24/5) dan (27/5).

Yuyuk pun menuturkan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik keempat anggota Polri ini merupakan ajudan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Diduga kuat keempat orang ini mengetahui hal hal yang berkaitan dengan kondisi kediaman Nurhadi.

"Iya (empat anggota Polri) diperiksa sebagai saksi untuk DAS jadi patut diduga mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan Nurhadi," imbuhnya.

Terseretnya nama Nurhadi dengan kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing. Setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan, nilainya USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, dan Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke kloset kamar mandinya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP