Status kasus Fahri vs Presiden PKS naik penyidikan, polisi kembali panggil saksi

"Artinya kita manggil, kita undang, pertanyaannya mudah, apakah keterangan sama kaya waktu proses tahapan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Status kasus Fahri vs Presiden PKS naik penyidikan, polisi kembali panggil saksi
Fahri Hamzah dan Sohibul Iman. ©2018 Merdeka.com

Jajaran penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil kembali para saksi atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Pemanggilan ini terkait atas naiknya laporan itu dari status penyelidikan ke penyidikan.

"Saya masih suruh anak-anak melakukan proses penyidikan, tetapi proses tahapannya tetap mengambil keterangan saksi-saksi yang sudah pernah menyampaikan. Artinya kita manggil, kita undang, pertanyaannya mudah, apakah keterangan sama kaya waktu proses tahapan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/8).

Usai pemanggilan saksi, penyidik kembali akan memeriksa saksi ahli. "Apabila itu semuanya sudah dilakukan kami, nanti coba akan pada step berikurnya mengundang ahli," ujarnya.

"Yang terpenting adalah berkaitan dengan hukum acaranya itu harus penting kita akan gali gitu ya, karena ada beberapa tahapan yang lalu yang nanti tidak jadi polemik," sambungnya.

Selain itu, lanjut Adi, Fahri Hamzah pernah mencabut laporannya. Hal itu menurut Adi, akan dibicarakan kembali dalam pemeriksa para saksi-saksi dan saksi ahli.

"Apa tahapan yang lalu yang pernah dilakukan yaitu pak Fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu di diskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan, ini penting karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara," pungkasnya.

Rekomendasi