Soal kasus Novel, Polda Metro bilang 'kita masih tetap melakukan penyelidikan

Setahun lebih kasus itu berlalu, polisi belum berhasil menangkap pelaku sampai saat ini. Padahal, dua sketsa wajah terduga pelaku sudah disampaikan ke publik.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Soal kasus Novel, Polda Metro bilang 'kita masih tetap melakukan penyelidikan
NOVEL BASWEDAN halalbihalal. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang menimpanya setahun lalu. Novel disiram air keras sepulang salat Subuh dari masjid di dekat rumahnya pada awal April 2017 lalu.

Setahun lebih kasus itu berlalu, polisi belum berhasil menangkap pelaku sampai saat ini. Padahal, dua sketsa wajah terduga pelaku sudah disampaikan ke publik.

Mengenai progres penanganan kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyampaikan saat ini pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan. Ia menegaskan penanganan kasus ini masih terus berjalan.

"Kita masih tetap melakukan penyelidikan ya. Kita mencari saksi-saksi yang lain dan tentunya bahwa kasus ini kita masih terus melakukan penyelidikan. Masih berjalan sampai sekarang," jelasnya di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/6).

Pelaku penyiraman saat ini masih terus dicari. Belum tertangkapnya pelaku lapangan ini menjadi kendala mengusut tuntas kasus ini.

"Kita kan masih mencari pelakunya yang tahu persis, yang melihat, yang melaksanakan di situ. Dan sampai sekarang kita masih mencari siapa pelakunya," terangnya.

Bukti CCTV untuk mengidentifikasi penyiram ini juga belum cukup. Pihaknya telah meminta bantuan pihak kepolisian Australia untuk melakukan pemeriksaan tapi gambar dalam CCTV tak bisa terlihat dengan jelas.

Sketsa wajah terduga pelaku penyiraman juga telah disebar tapi belum ada laporan dari masyarakat. "Tinggal masyarakat nanti. Masyarakat melihat, laporan ke kantor polisi," ujarnya.

Terkait desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dapat membantu polisi menangani kasus ini, Argo mengatakan bukan kewenangan pihaknya terkait TGPF. Dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam kasus ini sebagaimana yang pernah diungkapkan Novel, Argo mempertanyakan apakah itu fakta hukum atau sekadar asumsi. Jika fakta hukum, maka harus disertai bukti-bukti yang kuat.

"Dulu kan sudah saya sampaikan. Itu fakta hukum atau asumsi. Kalau misalnya fakta hukum ada bukti-buktinya pasti," tutupnya.

Rekomendasi