Skenario Kejagung Pulangkan Buronan Adelin Lis ke Indonesia dari Singapura

Karena masih dalam proses negosiasi, Leonard mengatakan jika Jaksa Agung juga telah meminta KBRI di Singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Adelin hingga ada kepastian untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Skenario Kejagung Pulangkan Buronan Adelin Lis ke Indonesia dari Singapura
adelin lis. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bila Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah menyiapkan seju.lah skenario untuk memboyong borunan kelas kakap, Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.

"Skenario pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Kamis (17/6) kemarin.

Namun dari rencana jangka waktu yang telah disiapkan pada 14 sampai 20 Juni 2021, Leonard mengatakan Jaksa Agung telah bersurat ke Dubes Singapura pada 16 Juni 2021 lalu untuk langsung memulangkan Adelin dengan didampingi pihak Kejagung untuk pulang ke Jakarta.

Alasan itu dilayangkan, lantaran yang bersangkutan sudah hampir 14 tahun Adelin berhasil kabur dan menghindar dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda. Selama itu pula Adelin dikabarkan berhasil kabur pada 8 September 2006. Namun ketika hendak ditangkap, Adelin Lis mengaku sakit dan minta diantar ke rumah sakit di Jerman.

"Oleh karena itu bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta, melalui sarana transportasi yang aman yaitu menggunakan pesawat carter atau pesawat Garuda Indonesia," katanya.

Karena masih dalam proses negosiasi, Leonard mengatakan jika Jaksa Agung juga telah meminta KBRI di Singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Adelin hingga ada kepastian untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

"Sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan Kejagung RI. Itu upaya sampai saat ini dan terus kita lakukan," kata Leonard.

"Terkait komunikasi, kita sangat intens dan secara tegas meminta KBRI untuk dapat memulangkan terpidana ke Jakarta. Komunikasi terus berjalan dengan baik saat ini masih diupayakan karena kita juga mengikuti aturan yang ada di Singapura," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah berhasil menangkap buronan Adelin Lis dan segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Saat ini, Kejagung tengah bernegosiasi bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan segera ke Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu malam (16/6).

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang pengganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Rekomendasi