Siasat Kejagung hentikan kasus Novel agar tak timbulkan kegaduhan

Kejaksaan berdalih punya dua alasan kuat untuk menghentikan kasus yang sudah menyita perhatian publik ini.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Siasat Kejagung hentikan kasus Novel agar tak timbulkan kegaduhan
Novel Baswedan dipanggil Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Di tengah kegaduhan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menghentikan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Namun, Jampidum, Noor Rochmat, membantah penghentian kasus dugaan penganiayaan dan penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004 ini dilakukan demi menghindari kegaduhan publik.Dia berdalih pihaknya punya dua alasan kuat untuk menghentikan kasus yang sudah menyita perhatian publik ini.

"Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Rochmat. Hal itu dikatakan Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2). Pengumuman penghentian kasus Novel itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung.Rochmat mengatakan kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sejak 19 Februari 2016, satu hari setelah penganiayaan dan penembakan itu berlangsung yakni 18 Februari 2004."Kedaluwarsa dihitung satu hari setelah perbuatan dilakukan, dari fakta di berkas bahwa perkara ini dilakukan 18 Februari 2004 maka satu hari sejak perkara dilakukan 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Rochmat.Selain kasusnya yang kedaluwarsa, Rochmat juga menyatakan setelah mengadakan diskusi panjang dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu disimpulkan kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk disidangkan."Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti," tegas dia.Oleh karenanya, dengan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejari Bengkulu maka perkara yang menyeret penyidik andalan KPK itu resmi dinyatakan dihentikan."Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, penghentian kasus dalam sistem pidana di Indonesia dapat dilakukan di setiap tahapan hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan saat pelimpahan ke pengadilan."Kasus Novel menunjukkan bahwa institusi penegak hukum kita dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan ragu mengusutnya," kata Nasir Djamil saat dihubungi, Jakarta, kemarin.Politikus PKS ini menegaskan, penghentian kasus Novel ini bukanlah akhir dari segalanya. Nasir menegaskan, jika nanti ada alat bukti yang menguatkan, bukan tidak mungkin kasus Novel akan dibuka dan diteruskan kembali."Jika memang didapat lagi alat bukti maka bisa saja kasus Novel dilanjutkan. Artinya sejak awal, sepertinya kepolisian dan kejaksaan ragu mengusut kasus ini," jelas Nasir.Menanggapi kritik ini, Rochmat membantahnya, termasuk soal tudingan bahwa ada intervensi LSM dalam penghentian kasus ini. "Kita menangani persoalan tidak ada intervensi LSM, kami meyakini sebuah proses yang setelah kami kaji. Artinya memang dilimpahkan tapi oleh tim ada keraguan," kata Rochmat.

Rekomendasi