Siang Ini, Kivlan Zen Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Tonin mengatakan dalam sidang siang nanti kliennya akan hadir apa pun kondisinya. Meski menurut dia, pensiunan jenderal militer itu tengah kurang fit untuk menjalani sidang perdana.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Siang Ini, Kivlan Zen Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Pengadilan Negari Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

Tonin Tachta, pengacara Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengatakan sidang sedianya digelar sekira pukul 14.30 Wib.

"Siap ya tentu, secara aturan hukum. Kalau enggak siap secara aturan hukum ya enggak masuk persidangan lah," kata Tonin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/9).

Tonin mengatakan dalam sidang siang nanti kliennya akan hadir apa pun kondisinya. Meski menurut dia, pensiunan jenderal militer itu tengah kurang fit untuk menjalani sidang perdana.

"Kalau sehat hadir, dipaksain juga siap, gitu saja, mungkin dibopong atau pakai kursi roda. Ya liat saja lah dari Jaksa gimana bawanya," terang Tonin.

Sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan berkait aksi demonstrasi berujung ricuh di Bawaslu Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Namun Kivlan membantah, dan mengatakan senjata dimilikinya hanya sebagai alat pertahanan diri karena mengaku terancam. Kendati begitu, penyidikan kepolisian tetap menjatuhkan status tersangka pada Kivlan sejak 29 Mei 2019 dan dijebloskan ke tahanan Guntur.

Reporter: Muhammad Radityo

Rekomendasi