Sia-sia dan tak ada gunanya, alasan JAD tak banding vonis pembekuan
Merdeka.com - Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibekukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu dibacakan Hakim Aris.
Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menuturkan, kliennya yakni Zainal Anshori tak mengajukan banding meski diberikan kesempatan oleh Hakim.
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori beliau menyatakan biarkan saja tidak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Menurut Zainal, sia-sia saja jika pihaknya mengajukan banding. Tak ada gunanya dilanjutkan.
"Ya kalau itu dinyatakan, tidak banding. Tapi bukan berarti setuju atau tidak setuju, mungkin dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja, itu bahasa dari beliau tadi," ujarnya.
Asludin dan kliennya merasa heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru perlu pikir-pikir saat hakim memberi kesempatan mengajukan banding.
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding, yang saya heran itu JPU masih pikir-pikir, kenapa masih pikir-pikir," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaKesemutan di jari tangan bisa disebabkan oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaUntuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca Selengkapnya