Sering Nonton Film Porno, Remaja Bunuh dan Perkosa Siswi MTs di Sumut
Merdeka.com - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NMS (14), seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) di Tanjung Balai, Sumut, terungkap. Pelakunya ternyata remaja lain yang kerap menonton film porno dan mengintip korban mandi.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku yang ditangkap yakni SP (16), tetangga korban di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. Dia ditangkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga korban.
SP diketahui berada di sekitar rumah NMS pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 04.00 Wib, saat tindak pidana terjadi. Remaja itu pun diamankan dari rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sempat membantah, SP akhirnya mengakui perbuatannya. Dia membunuh lalu menyetubuhi NMS.
"Pelaku mengaku sering menonton film porno di warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya. Sejak itu timbul hasrat nafsu pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban," sebut Kapolres Tanjung Balai, AKPB Putu Yudha Prawira, Senin (9/3).
Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi di rumah NMS, Sabtu (7/3) dinihari. Peristiwa itu berawal saat SP keluar dari warnet tak jauh dari lokasi itu sekitar pukul 03.30 Wib. Dia kemudian menuju rumah kerabatnya yang berada tepat di samping rumah korban. Di sana timbul niatnya untuk menyetubuhi korban.
Selanjutnya SP mengambil sendok semen dan menuju pintu dapur rumah korban. Benda itu digunakan untuk membuka pintu.
Setelah pintu terbuka, SP masuk ke rumah korban dengan melintasi ruang tamu, tempat kedua orang tua dan adik korban tidur di sana. Dia kemudian masuk ke kamar tidur korban.
Korban yang sedang tidur kemudian dibekap dengan bantal. SP juga mencekik leher NMS dan memukulinya. Setelah menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya, dia melarikan diri. Sekitar 10 jam berselang dia ditangkap.
Putu mengatakan, SP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Putu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaKasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaReaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaSosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal
Panglima TNI Agus Subiyanto sering menghabiskan waktu di akhir pekannya dengan si cucu dan menyuapinya makan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca Selengkapnya