Serapan dana desa minim, tiga kementerian diminta buat SKB
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun masih belum terserap oleh sekitar 74.000 desa di Indonesia. Menurut Tjahjo, rendahnya serapan dana desa sebagian besar lantaran dana mandek di kepala daerah.
Tjahjo mendapati berbagai alasan dari kepala daerah belum menyalurkan dananya ke desa-desa.
"Karena ada kepala daerah 'menyimpan' tidak mau menyerahkan ke desa, ada kepala daerah yang mengembalikan ke Menkeu eksesnya. (Karena) takut, kehati-hatian," kata Tjahjo di kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Atas dasar rendahnya serapan dana desa, Tjahjo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kementerian Desa yang diwakili oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Achmad Erani Yustika dipanggil oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ke kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Tjahjo mengatakan, Wapres JK mendorong tiga kementerian tersebut untuk dapat mempercepat serapan anggaran hingga ke desa-desa.
Agar dana sebesar Rp 20,7 triliun itu bisa diserap desa secara cepat dan dengan pertanggungjawaban yang tidak terlalu rumit dalam jangka waktu empat bulan, maka tiga kementerian tersebut harus menyiapkan surat keputusan bersama (SKB).
"Sehingga satu keputusan yang turun ke bupati, sehingga bupati juga tidak banyak keputusan, langsung (dari kementerian), yang penting dananya ke bawah," jelas Tjahjo.
Menurutnya, Wapres JK meminta agar SKB tersebut segera selesai lantaran sisa tahun 2015 hanya tinggal empat bulan lagi.
"Arahan Wapres, Senin selesai, turun ke bawah, monitor, dan sebagainya itu dari kami karena apa pun jalur birokrasi itu mendagri-gubernur-bupati/walikota-camat-kepala desa. Program sampingannya, program perencanaannya dari Kementerian Desa, uangnya dari Menkeu yang ditransfer langsung ke rekening bupati/walikota. Tidak lewat kami atau pun Kemendes," imbuh Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan di desa. Pemerintah pusat sedang menggodok sanksi apabila ada kepala daerah atau kepala desa yang tidak menggunakan dana tersebut untuk mendukung program-programnya.
"Tapi itu hukumnya wajib ya, kalau sampai ada kepala daerah mengembalikan atau tidak meneruskan ke desa dengan berbagai pertimbangan, itu sudah melanggar undang-undang. Sanksinya sedang kita bahas bersama Menkeu, bisa nanti DAK kita kurangi," tutup Tjahjo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serahkan 205 Sertipikat Tanah di Sleman, Menteri ATR: Harga Tanah Naik 3 Kali Lipat
Efek kenaikan harga tanah disebabkan karena adanya rencana pembangunan fasilitas umum di Kelurahan Sumberarum.
Baca Selengkapnya3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial
10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaTersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaUbah Penampungan Sampah Jadi Sumber Cuan, Desa di Gresik Ini Jamin Semua Warga Hidup Berkecukupan
Pemerintah desa ini punya pabrik beras hingga alat pertanian untuk mendukung aktivitas bertani warganya
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPolisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya