Seorang pengedar narkotika berinisial J (47) dan kurirnya berinisial E (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dan 2 gram sabu.
Kepala BNNK Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, penangkapan keduanya berasal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian berhasil menangkap E dan dilanjut penangkapan tersangka J.
Barang bukti ganja ditemukan petugas di kandang ayam milik J. "Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu (kandang ayam)," kata Tuteng, Selasa (7/7).
Barang bukti dari tersangka merupakan sisa barang yang sudah diedarkan sebelumnya. E diketahui merupakan kurir, sedangkan J adalah pemilik barang.
"Barang-barang itu diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan kabupaten atau kota sekitarnya. Kedua tersangka itu diketahui sudah lama beroperasi dan residivis dalam kasus sama beberapa kali," ungkapnya.
BNNK Tasikmalaya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak terkait lainnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman berpotensi seumur hidup. Ini karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," tutupnya.