Sengketa lahan asrama TNI, PN Makassar tolak gugatan ahli waris

Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan ahli waris, Nurdin Daeng Nombong dalam kasus sengketa lahan 6.440 meter persegi di asrama TNI, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Sengketa lahan asrama TNI, PN Makassar tolak gugatan ahli waris
Sidang sengketa lahan di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan ahli waris, Nurdin Daeng Nombong dalam kasus sengketa lahan 6.440 meter persegi di asrama TNI, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar.

163 warga yang bermukim di atas lahan sengketa itu kini bisa bernapas lega. Setelah sebelumnya mereka terus dibayangi penggusuran oleh Kodam VII/Wirabuana (sebelum berganti nama menjadi Kodam XIV/Hasanuddin), yang berstatus sebagai penyewa tanah dari ahli waris tersebut.

"Batas-batas tanah sengketa yang tidak jelas diajukan penggugat, maka akan jadi masalah jika sudah ada kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Maka Gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena objek sengketa yang diajukan tidak jelas sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti lain yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon saat membacakan amar putusan di ruang Harifin A Tumpa, Selasa (24/7).

Dalam putusannya, Kemal juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 6,5 juta kepada pihak penggugat.

Setelah ketuk palu, warga yang mengikuti persidangan sontak histeris. Berkali-kali menyerukan takbir, dan berteriak menyampaikan ucapan terima kasih kepada hakim.

"Kami sebagai wakil warga Bara-Baraya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang betul-betul berdasarkan fakta, dan telah memberikan putusan seadil-adilnya," kata kuasa hukum warga Edy Kurniawan Wahid.

Dalam gugatan perdata ini, Kodam VII/Wirabuana merupakan tergugat ke-19 bersama belasan warga lain. Namun selama proses penggusuran, personel TNI beberapa kali berhadapan dengan warga.

"Kita serukan jangan ada penggusuran sampai ada putusan pengadilan, dan akhirnya hari ini majelis hakim putuskan gugatan ahli waris sebagai penggugat itu ditolak karena objek sengketa salah sasaran. Yang ditempati warga itu tidak masuk dalam kawasan asrama TNI Bara-baraya," pungkas Edy.

Rekomendasi