Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, memastikan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) bulan September hingga Desember 2020 sebesar Rp 4,7 miliar segera cair. Pencairan dana tersebut sempat tertunda akibat proses administrasi anggaran yang baru turun pada akhir tahun lalu.
"Pencairan dana insentif memang sempat tertunda karena suratnya baru turun pada 23 Desember 2020," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Setyowati, Kamis (25/2).
Menurut dia, surat pencairan tersebut baru turun saat tutup anggaran akhir tahun, sehingga pencairan tidak bisa dilakukan segera. Dia menyampaikan, Pemkot telah menutup Daftar Pencairan Anggaran (DPA).
Akibat keterlambatan tersebut, di katakannya, pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk kebutuhan terkait Covid-19. Sedangkan kebutuhan anggaran di tahun 2020 bisa diajukan pada tahun 2021. Dia memperkirakan dana insentif nakes Solo baru bisa cair pada Jumat (26/2).
"Kami perkirakan dana insentif untuk nakes Solo bisa cair Jumat besok," tandasnya.
Dia mengaku, DKK sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang keuangan daerah.
"Pencairan ini hanya untuk kebutuhan di bulan September sampai Desember tahun 2020. Pencairan dana insentif nakes tahap kedua nilainya Rp 4,7 miliar," terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, besaran dana insentif nakes tahap kedua ini lebih besar jika dibandingkan tahap pertama lalu sebanyak Rp 3,6 miliar. Dana tersebut cair pada April 2020 lalu.
Dikatakannya, pencairan dana yang diturunkan melalui Pemkot Solo hanya diperuntukkan bagi nakes dari 17 Puskesmas, RSUD Ngipang dan RSUD Bung Karno.
"Untuk dana insentif nakes yang bekerja di RSUD milik provinsi pencairannya juga melalui Pemprov Jawa Tengah. Untuk yang bekerja di rumah sakit swasta pencairannya langsung dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Setyowati menambahkan, dana insentif nakes hanya diperuntukan yang menangani pasien Covid-19. Untuk tenaga pendukung seperti sopir ambulans hingga petugas kebersihan tidak disasar dana insentif ini.
"Untuk nakes yang meninggal, ahli warisnya mendapatkan dana insentif," tutup dia.