Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama dua pekan, Polresta Bekasi tilang 5.234 pelanggar lalu lintas

Selama dua pekan, Polresta Bekasi tilang 5.234 pelanggar lalu lintas Ilustrasi Polisi Lalu Lintas. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, menilang sebanyak 77 Pegawai Negeri Sipil (PNS) wilayah setempat selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya pada 16-29 Mei 2016.

Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama mengatakan, selain menilang 77 orang berprofesi sebagai PNS, pihaknya juga menilang karyawan swasta sebanyak 3.294 orang, sopir 1.238, dan pelajar atau mahasiswa mencapai 625 orang.

"Pelanggaran bervariasi, misalnya pelanggaran marka jalan, melawan arus, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan pelanggaran lainnya," kata Bayu di Bekasi, Selasa (31/5).

Dari seluruh pelanggaran itu, pihaknya menyita 3.482 surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebanyak 1.731 unit, surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 1.731 unit dan 21 kendaraan. Selain itu, pihaknya juga menegur 335 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan.

"Pelanggaran terbanyak terjadi di dua titik jalan yaitu di Jalan Ahmad Yani di Bekasi Selatan dan Jalan Sersan Aswan di Bekasi Timur," terang Bayu.

Bayu menegaskan, pihaknya tak memberikan toleransi kepada pelanggar lalu lintas yang membahayakan. Karena itu, selama operasi pihaknya menerapkan pola penindakan 100 persen represif dengan tujuan memberikan efek jera.

"Diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan pengguna jalan serta menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Semua pengguna jalan termasuk PNS," tutupnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP