Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Surat pengunduran diri sebagai anggota dewan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti melalui Sekretaris Dewan, Muhammad Yuliadi. Selain menyerahkan surat pengunduran diri, Sanusi juga diketahui mengembalikan mobil dinas Toyota Altis berwarna hitam miliknya."Jadi kami menyerahkan surat pengunduran diri klien kami bang sanusi dari anggota DPRD untuk periode 2014-19 sekaligus menyerahkan mobil dinasnya yang sekarang," kata Krisna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (7/4)."Sudah diserahkan, diterima oleh Sekwan Yuliadi. Sudah ada surat tanda terima pemberhentian klien kami, Sanusi. Mobil dinas Toyota Altis warna hitam. Ini unit, diserahkan dalam keadaan baik ya, sesuai saat pertama diterima," sambungnya.Sebelum mundur dari anggota dewan, lanjut Krisna, kliennya itu sudah lebih dulu keluar dari keanggotaan partai Gerindra pada 2 April lalu. Dengan menyatakan mundur, Krisna memastikan Sanusi tidak lagi menerima gaji atau fasilitas lain sebagai anggota dewan."Karena, pada tanggal 2 Bang Uci telah mengundurkan diri dari partai. Segala fasilitas yang ada di dewan, baik gaji dan segala macam, inisiatif klien kamu untuk tidak lagi menerima," tegasnya.Saat disinggung soal alasan kliennya mundur, Krisna menyebut Sanusi ingin fokus pada proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini."Jadikan sudah disangkakan oleh KPK, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut, maka artinya konsentrasi dalam fokus menghadapi proses hukumnya lebih baik mengundurkan diri aja," pungkasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, reklamasi pulau di utara Jakarta menjadi perhatian publik setelah KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara. Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Sanusi resmi mengundurkan diri dari anggota DPRD DKI Jakarta
Setelah jadi tersangka M. Sanusi mengundurkan diri dari anggota DPRD DKI, juga mengembalikan mobil dinas Toyota Altis.
Rekomendasi