Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim berhasil menangkap Santoso, pelaku penyelundupan ribuan benih lobster disimpan dalam toples. Penangkapan itu juga pengembangan dari laporan masyarakat."Ada dua kotak sterofoam, dengan 12 kantong benih lobster untuk per kotak. Jadi semua isinya ada 4.800 benih lobster yang telah diamankan," kata Kepala Subdit IV/ Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP I Putu Yuni, Jumat (22/4).Pelaku diketahui tinggal di Perumahan Citra, Lakarsantri, Surabaya. Dia membawa benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Surabaya, melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan bus.
Polisi mengetahui adanya penyelundupan, langsung menuju Terminal Purabaya yang merupakan sentral angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi. Di sana Santoso ditangkap polisi."Kita sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Ikan, menyerahkan lobster untuk dikembalikan pada habitatnya. Untuk tersangka juga kita serahkan, tapi kasusnya akan tetap lanjut," ucapnya.Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Santoso melakukan penyelundupan benih lobster disimpan dalam sudah lima tahun. Setiap toples berisikan 100 hingga 200 benih lobster. Selanjutnya toples itu dimasukan dalam tas koper, untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun apes, ketika melakukan pengiriman, ternyata ada pemeriksaan dengan menggunakan metal detector.Untuk harga jual benih lobster terhitung tinggi. Satu ekor benih lobster dibanderol hingga Rp 40.000. Pelaku bisa meraup pendapatan hingga ratusan juta Rupiah."Tersangka santoso menjual per ekor untuk benih lobsternya seharga Rp 40 ribu. Sebulan bisa empat kali pengiriman. Jika dikalikan Rp 40 ribu dengan 4.800 benih lobster, maka bisa Rp 192.000.000," tandas dia.Lantaran merusak lingkungan sumber daya ikan dan lingkungan laut. Polisi menjerat Santoso dengan Pasal 86 dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.