Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk mendisiplinkan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III yang dimulai Rabu (13/5). Aturan dan sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomot 31 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerpan Sanksi PSBB.
Sanksi yang disiapkan antara lain berupa denda Rp50.000 hingga Rp250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum.
"Sebagai contoh, bagi yang tidak menggunakan masker di lur rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp50.000 hingga Rp250.000. Sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP didampingi TNI/Polri," kata Wali Kota Bima Arya Sugiarto.
Bima juga menyebut ada sanksi lainnya bagi tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan dan terbukti melanggar PSBB. Dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
"Restoran atau sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang dan atau melalui pesan antar. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau penyegelan, denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," tegas Bima.
Pemkot juga menyiapkan sanksi bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan tidak menggunakan masker. Serta pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
"Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, pada tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," jelas Bima.
PSBB tahap III di Kota Bogor akan berlangsung hingga 26 Mei 2020. Bima meyakini PSBB akan berjalan efektif jika pengawasan di lapangan semakin diperketat untuk mendisiplinkan warga.
Bima mengaku, selama penerapan PSBB tahap I dan II pada dua pekan terakhir, masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Perkembangan Covid-19 dalam dua pekan terakhir sudah kita analisa. Hasilnya memang menunjukan bahwa kurva melandai. Artinya perkembangan kasus positif minim, orang yang sembuh terus bertambah. Namun kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Yang kedua kita memasuki suasana idul fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," jelas Bima.