Sambangi gedung KPK, Menteri Agama koordinasi soal pernikahan

Dalam PP 48 Tahun 2014 disebutkan pelaksanaan pernikahan atau rujuk selama jam kerja tidak dikenakan tarif sepeser pun.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Sambangi gedung KPK, Menteri Agama koordinasi soal pernikahan
Lukman Hakim Saifudin. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman mengaku kedatangannya untuk berkoordinasi mengenai prosedur pernikahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 mengatur tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama."Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP nikah dan rujuk," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).Dalam PP 48 Tahun 2014 disebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan atau rujuk selama jam kerja tidak dikenakan tarif sepeser pun. Namun, jika di luar KUA atau di luar jam kerja pihak yang menikah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.Selain itu, dipaparkan juga bagi setiap warga yang tidak mampu dalam hal ekonomi atau terkena bencana alam tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lurah atau kepala daerah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak 10 Juli 2014, atas hal itu politikus Partai PPP ini berharap dapat disosialisasikan."Enggak (bukan masalah korupsi). Ini hanya sekadar untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik," pungkasnya.

Rekomendasi