RUU Kekerasan Seksual Fokus Pelanggaran Pidana, Bisa Jadi Rujukan Penegak Hukum
Merdeka.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan, RUU ini disusun sebagai undang-undang tindak pidana khusus dengan fokus pelanggaran pidana kekerasan seksual. RUU ini dibuat menjadi rujuk implementasi bagi penegak hukum. Serta juga mengatur mengenai pencegahan kekerasan seksual.
"RUU TPKS disusun menjadi RUU tindak pidana khusus dengan pertimbangan agar lebih fokus pada pelanggaran pidana kekerasan seksual sehingga memudahkan penegak hukum dalam rujukan implementasi, namun tanpa mengabaikan pengaturan terkait pencegahan," ujar Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Raisah Suarni, saat rapat Panja RUU TPKS, Selasa (16/11).
RUU TPKS sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU ini menjawab aspirasi masyarakat yang kesulitan memperoleh keadilan terhadap kasus kekerasan seksual, bahkan mengalami kekerasan seksual berikutnya dan stigma.
"RUU TPKS yang tadinya bernama RUU PKS ini merupakan inisiatif Baleg DPR RI untuk menjawab aspirasi masyarakat karena banyak korban KS yang kesulitan memperoleh keadilan dan malah mengalami kekerasan berikutnya bahkan stigma yang seharusnya tidak perlu mereka alami," ujar Raisah.
Undang-Undang yang ada saat ini terbatas mengatur kekerasan seksual. Serta banyak jenis kekerasan seksual tidak dapat diproses penegak hukum. Sehingga korban sulit mengakses keadilan.
Selain itu, hukum acara yang ada tidak berpihak kepada korban. Yang terjadi justru korban menjadi trauma saat proses penyidikan dan pemeriksaan.
"Fakta empiris yang ditemukan, sering sekali terjadi viktimisasi berikutnya dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, serta pembuktian yang menyulitkan korban yang sejatinya menderita dan mengalami trauma," ujar Raisah.
RUU TPKS diharapkan menjadi payung hukum pelanggaran kekerasan seksual yang diupayakan semaksimal mungkin melindungi korban. Secara khusus RUU TPKS mengatur hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan korban.
"Jadi RUU ini menjadi payung hukum pelanggaran kekerasan seksual yang diupayakan semaksimal mungkin melindungi korban," ujar Raisah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaTunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaTugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaDiduga Dapat Tekanan dari Pemantau, Petugas KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa
Petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca Selengkapnya