Presiden Direktur dan Senior Manager PT AIA Financial Indonesia (AIA), Ben Eng dan Donna Rosaline Panjaitan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabah bernama Johnny Situwanda, Selasa (9/1) malam. Kedatangannya diduga AIA telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan penggelapan.
"Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA," ujar kuasa hukum Johnny, Ardy Susanto di lokasi.
Kasus ini bermula saat Johnny menginvestasikan uang Rp 2,3 miliar miliknya ke AIA pada 2010 silam. Investasi dilakukan setelah ia dijanjikan akan meraup keuntungan yang menggiurkan. Pihak AIA menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi ini. Karena yakin dengan janji dan ucapan tersebut, uang Rp 2,3 miliar Johnny diinvestasikan pada lima polis.
"Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30 sampai 40 persen dari total uang yang diinvestasikan. Investasi berjalan dengan adanya potongan-potongan dana. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50 persen diberlakukan AIA terhadap uang Johnny. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya terus berlangsung. Kisarannya Rp 1 juta per bulan," jelasnya.
Setelah beberapa bulan, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan. Yang mana jika setelah tiga tahun uang bukannya bertambah tetapi justru semakin menyusut.
"Hingga tujuh tahun klien saya investasikan uangnya, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya, kerugian," jelas Ardy.
Karenanya permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan dana investasi Johnny sebesar Rp 1,5 miliar yang berasal dari tiga polis. Sementara uang dari dua polis yang bernilai sekitar Rp 400 jutaan, tak dipulangkan.
"Pengembalian tiga polis senilai Rp 1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai, seharusnya Rp 1,9 miliar. Nanti apabila perkara masuk di pengadilan, saya juga akan minta ganti rugi lebih besar dari Rp 400 juta, karena jika ibarat menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat," tegasnya.
Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (c) dan (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.
"Kita sangkakan pasal itu, karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," tutup Ardy.