Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi terdakwa Rizieq Syihab. Dalam perkara ini, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat pasal penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat saat ketibaannya di Indonesia dari Arab Saudi, beberapa waktu lalu.
Dalam eksepsinya (nota keberatan), Rizieq membandingkan kerumunan di Petamburan dengan sejumlah massa di Maumere yang menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta keramaian saat KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari dua kerumunan itu, kata Rizieq, tidak ada tindak lanjut proses hukum seperti yang dialaminya.
"Perlu diingat bahwa perkara ini bermula dari adanya kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pernikahan putri HABIB RIZIEQ SYIHAB dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun Penuntut Umum dengan agresif dan nafsu mendakwa HABIB RIZIEQ SYIHAB dengan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," demikian isi eksepsi yang diterima merdeka.com dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
"Sementara ketidakadilan penanganan pelanggaran protokol kesehatan kerap ditemukan di lapangan. Kejadian paling anyar adalah Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan Sumatera Utara. Aparat penegak hukum seperti tak sudi dan tak berdaya untuk membubarkan acara yang secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan."
Lebih dari itu, Rizieq menegaskan pihaknya bertanggung jawab dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan dengan membayar denda Rp 50 juta ke Pemprov DKI sebagaimana aturan tentang PSBB.
"Semua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan rezim zalim, dungu, pandir dan pemujanya, tak pernah diproses. Ada saja alibi untuk menolaknya. Terlalu banyak kesewenang-wenangan rezim ini terhadap rakyat," demikian isi eksepsi.
"Terhadap rezim zalim, dungu dan pandir selalu dicari-cari pembenaran untuk meloloskan dari hukum, sementara terhadap Habib Rizieq Syihab selalu dicari-cari kesalahan untuk dihukum."
PN Jaktim sendiri membatasi jumlah kuasa hukum yang hadir dalam ruang persidangan.
Kuasa hukum Rizieq yang ikut persidangan antara lain, Aziz Yanuar, Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas, Annur Qumar, Kamil Pasha, Akhmad Kholid, Achmad Ardiansyah, Julianto, Sutejo Saptojalu dan Dwi Heriadi.