Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima pungutan liar (pungli). Seiring peningkatan status hukum itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil langsung menonaktifkan jabatan Dandan sebagai kepala dinas.
"Iya sudah (non aktif). Plt-nya sudah disiapkan dari asisten daerah III Ibu Evi," kata pria yang akrab disapa Emil ini, di Balai Kota Bandung, Senin (30/1).
Dia menyayangkan masih ada pejabat daerah yang melakukan pungutan liar. Dalam berbagai arahan, Emil mengaku selalu mengingatkan anak buahnya untuk tidak tergoda menerima uang. Sebab praktik korupsi hadir jika ada niat dan kesempatan.
"Seliweran godaan itu. Tapi jika niatnya sudah dimatikan sejak dalam pikiran itu bisa dibantahkan. Sistem teknologi itu dibuat untuk menghindari kaya gini (pungli)," ujarnya.
Sejauh ini segala perizinan dari berbagai sektor sendiri sudah dilakukan secara online. Cara itu dibuat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil untuk menekan adanya praktik ilegal.
Emil kembali mengingatkan, tim saber pungli yang dibentuk akan terus mengintai para PNS dan pejabat pemerintah yang nekat menerima pungli. Ini sejalan dengan niat Pemkot Bandung melakukan mereformasi birokrasi, khususnya dalam pelayanan publik.
"Saya dengan tim Saber pungli komitmen untuk memberantas potensi penyalahgunaan wewenang. Da, kalau ekor mah gimana kepala," imbuhnya.
Selain Dandan, kepolisian juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni pria berinisial AS, WK, NS, MTH dan DD. Para tersangka yang merupakan bawahannya ini berperan dalam mengumpulkan dana pungutan liar dan menyetorkan dana kepada Dandan.