Ribuan Massa Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Polri Ingatkan Taati Aturan

Massa hanya boleh menyampaikan aspirasinya di sekitar Patung Kuda dan silang Monas dikarenakan area depan Gedung MK diberlakukan steril. Sesuai aturan, massa harus bubar pukul 18.00 Wib.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ribuan Massa Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Polri Ingatkan Taati Aturan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini. Saat ini, hakim secara bergantian sedang membacakan rangkuman persidangan yang dimulai sejak 14 Juni 2019 lalu.

Di luar gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, massa dari berbagai elemen massa berkumpul. Catatan kepolisian, ada 14 elemen masyarakat melayangkan izin menggelar di sekitar Monas dan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Pada intinya hari ini sudah ada 14 elemen dari masyarakat yang sudah bersurat kepada PMJ (Polda Metro Jaya) untuk memberitahukan kegiatan hari ini (aksi). Estimasi massa kurang lebih sekitar 2.500-3.000," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Selama sidang digelar, area sekitar gedung MK diberlakukan steril. Oleh karenanya, massa tidak diperkenankan untuk menggelar demonstrasi di sana.

"Untuk tempat menyampaikan aspirasi di depan Kantor MK tetap dilarang, tidak diperbolehkan, area itu steril agar seluruh proses jalannya persidangan di MK itu harus betul berjalan secara lancar, aman, tertib," ucap Dedi.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, massa aksi diimbau selalu menaati peraturan sesuai dengan kesepakatan koordinator lapangan dan petugas keamanan.

"Kita mengimbau masyarakat untuk menaati ketentuan dan kesepakatan antara koordinator lapangan dengan petugas. Sudah disiapkan tempat, yakni di Patung Kuda dan sekitaran Monas, artinya, di situlah mereka akan menyampaikan aspirasinya," ujar Dedi.

Ia menuturkan, massa seharusnya tidak perlu datang ke MK untuk melihat jalannya persidangan. Karena persidangan bisa ditonton secara langsung melalui media TV ataupun online.

"Kalau mau melihat langsung jalannya persidangan, hampir seluruh media TV sudah menyiarkan jalannya persidangan yang ada di MK, jadi tidak perlu lagi (datang)," katanya.

Aksi di Patung Kuda dan sekitar Monas hanya sampai pukul 18.00 WIB. Jika massa tidak mematuhi kesepakatan waktu tersebut, maka massa akan ditindak secara tegas. Begitu pun bagi massa yang nekat menerobos untuk masuk ke area MK.

"Iya pasti secara tegas, jajaran Polda Metro Jaya tentunya sudah tau apa yang harus dilakukan. Tapi kita lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif," kata Dedi.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi