Rekan Gulat Manurung jadi tersangka suap alih fungsi lahan hutan

Penetapan tersangka Edison hasil pengembangan penangan perkara yang juga menyeret Gubernur non aktif Riau Anas Ma'amun.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Rekan Gulat Manurung jadi tersangka suap alih fungsi lahan hutan
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli hari ini resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Penetapan tersangka terhadap Edison hasil pengembangan penangan perkara yang juga menyeret Gubernur non aktif Riau Anas Ma'amun itu."KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (30/11).Tersangka diduga melakukan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya bisa memenangkan lelang peningkatan jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp 4,7 milliar.Atas perbuatannya, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Edison diketahui kerap mondar-mandir diperiksa KPK sebagai saksi Annas Maamun pada 14 Oktober 2014 dan 10 Desember 2014 lalu. Selain Edison, dalam kasus serupa KPK juga telah menetapkan seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung (GM) sebagai tersangka. Gulat divonis 3 tahun penjara.Sementara itu, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun divonis 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dan juga denda Rp 250 juta dengan subsider 5 bulan penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (24/6).Dalam sidang tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa tidak peka program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak memberi contoh yang baik, padahal dia seorang pejabat. Adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan sudah usia lanjut.Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas dan Gulat di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi. KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dan ketujuh orang itu sudah dilepas. Annas didakwa menerima suap dari pengusaha Gulat Manurung dan yang lainnya senilai Rp 5 miliar. Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).

Rekomendasi