Aktivis Ratna Sarumpaet mengakui kesalahan di hadapan majelis sidang. Pengakuan diucapkan sesuai jaksa membacakan dakwaan di sidang perdana kasus penyampaian berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan. Pengalaman dari saya ditangkap dan apa yang saya ketahui baik melalui bacaan saya betul melakukan kesalahan," ucap Ratna, Kamis (28/2).
Meski, Ratna merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta. Ratna melihat kasusnya bernuasa politik.
"Yang terjadi di lapangan dan terjadi peristiwa penyidikan ada ketegangan bahwa memang ini politik," ucap dia.
Karenanya Ratna Sarumpaet berharap majelis hakim mengutamakan keadilan dibandingkan kekuasaan.
"Dengan persidangan dengan semua unsur yang ada di sini. Mari-lah menjadi hero untuk bangsa ini. Bukan untuk saya. Tapi di atas segalanya hukum bukan untuk kekuasaan," tutup dia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Ratna Sarumpaet dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat rangkaian cerita seolah-olah memar disertai foto-foto wajah dan kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan, keonaran di masyarakat baik di media sosial dan terjadi unjuk rasa," ungkap jaksa, Kamis (28/2).
Perbuatan Ratna Sarumpaet, sambung Jaksa, dengan mengaku menjadi korban penganiayaan disertai kata-kata dan pemberitahuan kepada banyak orang ternyata berita bohong tersebut telah menciptakan pro dan kontra di kelompok masyarakat.
"Perbuatan terdakwa (Ratna Sarumpaet) itu melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi