Puan sebut aturan pidato menteri cuma 7 menit agar jadwal tak molor

Puan sebut aturan pidato menteri cuma 7 menit agar jadwal tak molor. Puan menuturkan, selama ini acara yang dihadiri Presiden RI kerap tidak sesuai dengan jadwal semula karena panjangnya pidato pimpinan lembaga atau menteri. Apalagi, lajut dia, terkadang melampaui alur protokoler presiden.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Puan sebut aturan pidato menteri cuma 7 menit agar jadwal tak molor
Menko PMK Puan Maharani. ©2016 Merdeka.com

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharini mendukung peraturan tentang ketentuan sambutan menteri atau pimpinan lembaga pada kegiatan yang dihadiri presiden. Menurut Puan, peraturan itu guna menghindari pidato menteri dan pimpinan lembaga yang terlalu panjang."Itu supaya tepat waktu dalam penjadwalan satu acara. Jadi diharapkan menyampaikan sambutan itu simpel, singkat, masuk langsung ke substansi sehingga memang tidak ada jadwal yang molor-molor," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1)."Kalau kita bisa mempersingkat untuk memberikan sambutan secara padat dan singkat, itu akan menjadi lebih baik," sambung putri Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri ini. Puan menuturkan, selama ini acara yang dihadiri Presiden RI kerap tidak sesuai dengan jadwal semula karena panjangnya pidato pimpinan lembaga atau menteri. Apalagi, lajut dia, terkadang melampaui alur protokoler presiden. "Acara resmi kenegaraan yang dihadiri presiden ya harus semua mengikuti alur protokoler dan jadwal yang ketat," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.Pramono mengatakan, penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga.

Rekomendasi