Produksi Kosmetik Palsu, Warga Tuban Gunakan Alkohol hingga Pewarna Makanan

BS (33), warga Tuban, Jawa Timur ini benar-benar nekat. Sebab ia memalsukan sebuah kosmetik bermerek dan mengganti bahannya hanya dengan alkohol, sabun batangan dan pewarna makanan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Produksi Kosmetik Palsu, Warga Tuban Gunakan Alkohol hingga Pewarna Makanan
Seorang warga Tuban jadi tersangka pemalsuan kosmetik di Surabaya. ©2022 Merdeka.com

BS (33), warga Tuban, Jawa Timur ini benar-benar nekat. Sebab ia memalsukan sebuah kosmetik bermerek dan mengganti bahannya hanya dengan alkohol, sabun batangan dan pewarna makanan.

Aksi nekat BS ini pun terbongkar polisi, setelah adanya laporan dari pemilik merek yang merasa dirugikan dengan ulah tersangka.

Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, tersangka BS memalsukan kosmetik dengan merek KLT. Merek KLT ini sendiri diketahui resmi dan ada izin edarnya.

"Ia melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk produk KLT," kata Oki, Jumat (8/4).

Ia menambahkan, terhitung dari tahun 2019 itu, setiap bulannya tersangka mendapat omzet rata-rata hingga Rp570 juta. Dalam kasus ini, tersangka pun memproduksi sendiri kosmetik palsu itu dengan berbagai bahan berbahaya.

Di antaranya, tersangka hanya menggunakan bahan baku alkohol, air, sabun batangan, krim dan pewarna makanan.

"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu. Namun oleh tersangka produknya dijual dengan harga Rp90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka," pungkasnya.

Tersangka BS diamankan di Gudang Toko Online Shop "Kosmetik Murah" Jalan Lebak Timur, Surabaya, pada 14 Maret 2022.

Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Rekomendasi