M warga Kampung Tajur, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, diamankan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta. Pria 50 tahun itu dilaporkan keluarga korban karena diduga telah mencabuli HN (15), anak di bawah umur yang merupakan murid mengaji istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana mengatakan, M menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan Mei 2018 lalu.
"Korban diiming-imingi sejumlah uang dan diancam untuk mau melayani nafsu bejat pelaku," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Aghta Bhuwana, Senin (3/9).
Aghta menjelaskan aksi M dilakukan terhadap korban sebanyak dua kali. Modusnya yaitu dengan mengancam korban untuk tidak membocorkan ke kepada siapa pun termasuk orang tua korban dan istrinya .
Polisi menegaskan setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara 15 tahun, dan pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Purwakarta," jelas Aghta.