Praperadilan Syafruddin ditolak, kuasa hukum siapkan langkah hukum

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad ditolak dalam permohonan gugatan putusan praperadilan atas kasus BLBI. Kuasa hukum menyiapkan fakta-fakta Materiil untuk pembahasan pokok perkara selanjutnya. Kuasa Hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir menghormati putusan hakim untuk kliennya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Praperadilan Syafruddin ditolak, kuasa hukum siapkan langkah hukum
Sidang putusan praperadilan kasus BLBI. ©2017 Merdeka.com/Yolanda Permata

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad ditolak dalam permohonan gugatan putusan praperadilan atas kasus BLBI. Kuasa hukum menyiapkan fakta-fakta Materiil untuk pembahasan pokok perkara selanjutnya. Kuasa Hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir menghormati putusan hakim untuk kliennya."Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim, dan kami juga cukup bersyukur sudah bisa mengungkapkan fakta-fakta hukum," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/8).Dodi menjelaskan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan bahwa perbuatan yang disangkakan dalam perkara a quo, dinyatakan sesuai dengan ketentauan perundang-undangan yang berlaku dan layak diberikan."Semua sudah terungkap di persidangan bahwa BPK di dalam hasil auditnya sudah menyatakan bahwa perbuatan yang disangkakan dalam perkara a quo, yaitu menerbitkan surat keterangan pemenuhan kewajiban atau Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memang menurut penilaian BPK layak diberikan," jelasnya.Dodi menambahkan bahwa pemberian sebenarnya sudah diberikan sejak tahun 1999 oleh BPPN yang pada saat itu dipimpin Farid Harianto."Pak Kwik (saksi) dalam keterangan menyampaikan bahwa surat yang diterbitkan oleh klien kami itu sama dengan surat yang diterbitkan oleh saudara Farid Harianto, dan dalam penerbitannya surat tersebut diterangkan kepada Pak Kwik dan sudah sesuai dengan instruksi dari KKSK dan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.Meskipun begitu, pihaknya tetap bersyukur dengan fakta-fakta hukum dan menerima keputusan hakim yang hanya memeriksa aspek-aspek formil saja, selanjutnya Dodi akan mempersiapkan fakta-fakta formil untuk pembahasan pokok perkara nanti."Kami akan mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah hukum, karena seperti yang kita dengar tadi bahwa pengadilan praperadilan hanya memeriksa aspek-aspek formil, dengan demikian fakta-fakta materiil dikesampingkan dan kami dapat memahami dan menerima ini, oleh karena itu kami akan mempersiapkan fakta-fakta materiil ini ke dalam pembahasan pokok perkara nanti," pungkasnya.

Rekomendasi