Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan status tersangka Kivlan Zen sudah sesuai aturan. Pernyataan ini menyusul ditolaknya permohonan praperadilan status tersangka oleh Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7).
Dia menegaskan, proses hukum Kivlan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tetap berlanjut. Berkas kasus Kivlan juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti akan kita lanjutkan dengan tingkatkan sudah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja," tegasnya.
Argo melanjutkan, praperadilan adalah jalur bisa yang ditempuh untuk menganulir penetapan tersangka seseorang atas kasus pidana. Oleh karena itu, polisi menilai langkah permohonan praperadilan Kivlan sudah tepat meski akhirnya ditolak.
"Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang melakukan diduga melakukan suatu pidana yang merasa enggak adil dan yang diproses oleh pihak kepolisian merasa ada ketidakadilan atau protes itu kan ada tempat atau lembaga yang mengatur yaitu praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Dengan begitu, penetapan tersangka dan penangkapan Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan sah.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/7).
Hakim Guntur menyatakan, penerapan status tersangka Kivlan Zen oleh kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka, kata dia, telah didasari bukti permulaan yang cukup.
Dilansir Antara, hakim menyatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak beralasan. Karena itu, permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.
"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Guntur.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi
Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaCek Langsung ke Lapangan, Polisi Pastikan Tol Cimanggis-Cibitung Aman Buat Pemudik
Tol tersebut diharapkan mengurai kemacetan di musim mudik lebaran
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya