Petugas kepolisian Polsekta Gondomanan menangkap Prabowo (48) seorang pengoplos sekaligus penjual miras warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta, Kamis (07/08) dini hari. Penangkapan pelaku bermula dari penyamaran anggota polisi yang berpura-pura membeli miras oplosan Prabowo di alun-alun utara Yogyakarta.Menurut Kapolsekta Gondomanan, Kompol Heru Muslimin cara Prabowo menjual minuman oplosan dia pun tergolong nekad. Dia berjualan secara keliling dan menawarkan kepada pengunjung maupun warga yang tengah berada di Alun-alun Utara Yogyakarta."Miras tersebut dimasukan ke dalam tas, kemudian pelaku berkeliling mencari pembeli. Biasanya sasarannya adalah remaja yang tengah nongkrong maupun wisatawan yang ada di lokasi tersebut," ungkap Heru Muslimin saat dihubungi lewat telepon, Jumat (08/08).Setelah ditangkap polisi lantas meminta Prabowo untuk menunjukkan tempat pembuatan miras oplosan. Setelah menunjukkan penyimpanan di rumah Prabowo, petugas mendapati 12 botol miras siap jual dan beberapa bahan dasar racikan miras."Kita sita 12 botol miras dan juga bahan racikan," tambahnya.Di hadapan petugas, Prabowo belajar meracik minuman keras oplosan dari seorang temannya. Prabowo menjual satu botol miras dijualnya dengan harga Rp 8 ribu."Penjualannya dilakukan berpindah-pindah tempat dengan harga Rp.8.000,- per botol," jelasnya.
Prabowo ditangkap polisi di Yogyakarta
Prabowo jualan miras oplosan secara keliling & menawarkan kepada warga yang tengah berada di Alun-alun Utara Yogyakarta.
Advertisement
Rekomendasi