PPNI akan beri bantuan hukum perawat National Hospital yang diduga lecehkan pasien
Merdeka.com - Polrestabes Surabaya sudah menetapkan pria berinisial JA, perawat di National Hospital yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien. Dalam video yang beredar di media sosial, pasien perempuan yang tak lain istri pengacara Yudi Wibowo menangis atas kelakuan tak senonoh perawat padanya. Perawat itu pun meminta maaf.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan memberikan bantuan hukum terhadap sang perawat. "Semua perawat yang jadi anggota kami, punya hak mendapat pembelaan hukum," tegas Ketua Umum PPNI Harif Fadillah kepada merdeka.com, Minggu (28/1).
PPNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya menginginkan proses hukum berjalan adil. "Dalam masalah hukum ini sejauh mana anggota kami diperlakukan adil. Kita turun dengan tim hukum kita untuk melihatnya."
PPNI pusat bersama tim bantuan hukum akan terbang ke Surabaya. Mereka akan bertemu dengan sang perawat, pihak rumah sakit dan polisi. Sejauh ini PPNI belum mendapatkan kronologi dan kepastian atas kasus ini. Organisasi profesi ini tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa perawat bersalah.
"Walaupun sudah ditetapkan tersangka, tentu kita harus lihat dulu kasus ini. Kalau dari PPNI, karena ini perilaku maka harus dilihat apakah ada pelanggaran kode etik. Dan harus diputuskan dalam sidang etik. Untuk itu kan harus ada data faktual, data secara berimbang dan proporsional. Sehingga bisa tentukan tingkat kesalahan dan sanksi," jelasnya.
Harif mengatakan, PPNI berkewajiban memberi bantuan hukum karena sang perawat tidak mendapat perlindungan dari pihak rumah sakit. Dia menjelaskan maksudnya. Rumah sakit wajib memberikan perlindungan pada karyawannya, termasuk perawat. Kalaupun sanksinya dipecat, harus dengan proses dan prosedur yang tepat.
"Sejauh ini belum ada kronologi dari rumah sakit. Harus proses pemeriksaan dulu , lalu ada komite etik. Seperti apa prosesnya atau hanya dari rekaman video? kami ingin coba gali," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya