Positif Covid-19, Tahanan di Denpasar Kabur dari Tempat Karantina ke Sleman
Merdeka.com - Juandri Okinda (27), tahanan Kejari Denpasar lari dari tempat karantina di Hotel Ibis Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (6/1) lalu sekitar pukul 16.30 Wita. Dia salah satu pasien Covid-19.
Beruntung, petugas dengan cepat menangkap kembali tahanan dengan kasus narkoba tersebut.
"Dia di karantina dan memang sakit. Terus meninggalkan karantina dan (berhasil ditangkap), masuk ke tahanan lagi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, saat dihubungi Selasa (19/1).
Kronologinya, saat itu Juandri menjalani test swab oleh Dinas Kesehatan. Hasilnya positif Covid-19. Selanjutnya, pada Rabu (6/1) sekitar pukul 15.30 Wita tahanan dipindahkan ke Hotel Ibis, Kuta.
Kemudian, pada pukul 16.00 Wita, dilakukan serah terima tahanan kepada petugas jaga dan petugas dari Dinas Kesehatan. Namun, sekira pukul 16.40 wita tahanan kabur melalui pintu depan menuju Jalan Raya.Tahanan kabur itu, lalu dijemput oleh temannya bernama Hapsak Okto Ronaldo.
Mendapat informasi tersebut, kejaksaan Negeri Denpasar beserta empat anggota Resmob didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tahanan kabur menuju Sleman Yogyakarta dan melakukan pengejaran.
Selanjutnya, pada Minggu (17/1) sekitar pukul 19.00 WIB mendapatkan informasi bahwa tahanan tersebut menyewa tempat indekos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, tahanan beserta penjemputnya dapat diamankan.
Sementara, dari hasil interogasi, Juandri mengakui memanfaatkan situasi pada saat karantina dan dijemput oleh temannya Hapsak Okto Ronaldo.
Selain itu, diketahui tahanan tersebut sempat ditahan di Polresta Denpasar dan dibawa ke karantina karena diketahui positif Covid-19.
"Dia kasus narkoba dan positif Covid-19. Dia OTG, karena dia cari celah dan peluang (untuk kabur)," ujar Eka.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut diisolasi di Rutan Polresta Denpasar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaViral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas
Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaUsai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnya