Polri tak ikut campur soal WNI ditangkap Malaysia diduga terlibat ISIS
Merdeka.com - Kepolisian Malaysia dikabarkan menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan Negara Islam Irak Suriah (ISIS). Polri menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian Malaysia.
"Itu kewenangan Malaysia kami tidak ikut campur. Sama kayak warga negara Malaysia di Indonesia terlibat ISIS, kami tangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/1)
Namun, WNI bisa diberikan pendampingan hukum melalui Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri. Lewat pihak Kemenlu, WNI itu akan diminta keterangan terlebih dulu.
"Ada, tapi itu ada dari Kementerian Luar Negeri namanya Direktorat Perlindungan WNI ya, paling tidak mereka akan mengunjungi yang bersangkutan, tanya kenapa kamu ditangkap dan sebagainya," imbuh Setyo
Dari kasus ini juga, Polri akan segera berkoordinasi untuk bertukar informasi dengan Kepolisian negeri Jiran tersebut. "Pasti kami koordinasi dengan polisi Malaysia," ucap Setyo.
Informasi dihimpun, Kepolisian Malaysia menangkap dua pria yang diduga terkait dengan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Salah satu pria yang ditangkap merupakan seorang pekerja konstruksi asal Indonesia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Panglima TNI belum dapat merinci berapa banyak rumah warga yang terdampak insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnya