Polri siapkan sanksi tegas buat anggota yang pungli terbitkan SKCK

Untuk temuan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan SKCK di enam Polda, Putut mengatakan siap menindaklanjuti. Termasuk juga melaksanakan berbagai rekomendasi Ombudsman RI.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Polri siapkan sanksi tegas buat anggota yang pungli terbitkan SKCK
Warga antre SKCK di Mapolres Jaktim. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Polri menyiapkan beragam sanksi bagi polisi yang melakukan pungli dalam pelayanan SKCK. Sanksi itu berupa sanksi disiplin hingga pidana.

"Sanksinya macam-macam, sanksi administrasi, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin termasuk pidana kalau misalnya terbukti melakukan pungli," terang Irwasum Polri, Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Gedung Ombudsman RI, Senin (27/11).

Terkait data berapa anggota polisi yang telah diberikan sanksi sepanjang tahun ini, Putut mengaku belum membaca data karena dia baru sepekan menjabat sebagai Irwasum. "Saya baru seminggu. Saya belum sempat baca datanya," ujarnya.

Untuk temuan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan SKCK di enam Polda, Putut mengatakan siap menindaklanjuti. Termasuk juga melaksanakan berbagai rekomendasi Ombudsman RI.

"Kami sepakati tindak lanjuti temuan Ombudsman. Saya juga sudah sampaikan pada seluruh Irwaja untuk melakukan pengawasan terhadap semua, bukan hanya pada masalah SKCK, semua yang menjadi tanggung jawab Polri untuk pelayanan publik," jelasnya.

Lamanya proses dalam menerbitkan SKCK karena pihaknya perlu kehati-hatian dan ketelitian. Data pemohon harus benar-benar diteliti sebelum SKCK diterbitkan. "Jangan sampai dia mengeluarkan SKCK ternyata ada pernah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya. Ini sangat hati-hati. Jangan sampai kita minta cepat tapi salah nanti," jelasnya.

Untuk ketepatan data ini, Kapolri perintahkan agar dilakukan koordinasi antara Kepala Badan Intelkam dengan Kabareskrim. Di tingkat wilayah, koordinasi harus dilakukan antara Dirintelkam dengan Dirreskrimsus dan Dirreskrimum. "Agar menyampaikan data yang sama supaya nanti kalau intel membuka data tentang orang ini (pemohon SKCK), ada catatannya," jelas Putut.

Untuk memudahkan pemohon, di loket penerimaan sudah dipasang prosedur pelayanan SKCK termasuk biayanya. Prosedur dan persyaratan pengurusan SKCK juga bisa dilihat melalui situs web. Bagi pemohon yang menemukan penyimpangan maka bisa langsung diadukan ke pusat pengaduan yang tersedia termasuk melalui pengaduan online.

Rekomendasi