Polri: Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Segera Diumumkan Menpan RB

Mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Regulasi itu menyangkut pelbagai hal.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri: Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Segera Diumumkan Menpan RB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Polri menyatakan regulasi terkait perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN telah dibuat. Polri menyebut aturan dibuat tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru diumumkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/11).

Dedi mengatakan, mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Menurut dia, regulasi itu menyangkut pelbagai hal.

Dia mengambil contoh 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga aturan yang tengah digodok itu salah satunya mengenai ruang jabatan disesuaikan kompetensi.

"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tandasnya.

Payung Hukum Eks Pegawai KPK Direkrut Polri Tengah Disiapkan

Sebelumnya, Polri sedang menyiapkan payung hukum terkait rencana perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi ASN KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut masih berproses di Polri dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses itu masih berjalan, bagaimana cara rekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian sedang dibuat payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (10/11).

Rusdi menjelaskan, payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas.

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.

Menurut dia, penyiapan payung hukum tersebut harus dipersiapkan secara matang oleh Polri bersama BKN dan Kemenpan RB.

"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri maka memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya. Itu (payung hukum, red.) sedang dibuat," terang Rusdi.

Terkait wacana ini, Polri sudah melakukan tatap muka dengan perwakilan dari 57 orang pecatan KPK tersebut. Tetapi pertemuan yang dilangsungkan di Mabes Polri, baru sekadar silaturahmi awal menyikapi pidato Kapolri. Belum sampai pembahasan substantif seperti penempatan mereka saat bertugas di Polri.

Rekomendasi