Polri: Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Segera Diumumkan Menpan RB
Merdeka.com - Polri menyatakan regulasi terkait perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN telah dibuat. Polri menyebut aturan dibuat tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru diumumkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/11).
Dedi mengatakan, mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Menurut dia, regulasi itu menyangkut pelbagai hal.
Dia mengambil contoh 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga aturan yang tengah digodok itu salah satunya mengenai ruang jabatan disesuaikan kompetensi.
"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tandasnya.
Payung Hukum Eks Pegawai KPK Direkrut Polri Tengah Disiapkan
Sebelumnya, Polri sedang menyiapkan payung hukum terkait rencana perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi ASN KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut masih berproses di Polri dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses itu masih berjalan, bagaimana cara rekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian sedang dibuat payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (10/11).
Rusdi menjelaskan, payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas.
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.
Menurut dia, penyiapan payung hukum tersebut harus dipersiapkan secara matang oleh Polri bersama BKN dan Kemenpan RB.
"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri maka memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya. Itu (payung hukum, red.) sedang dibuat," terang Rusdi.
Terkait wacana ini, Polri sudah melakukan tatap muka dengan perwakilan dari 57 orang pecatan KPK tersebut. Tetapi pertemuan yang dilangsungkan di Mabes Polri, baru sekadar silaturahmi awal menyikapi pidato Kapolri. Belum sampai pembahasan substantif seperti penempatan mereka saat bertugas di Polri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya