Polri bantah kriminalisasi Ahmad Dhani: Penetapan tersangka susah sesuai prosedur

Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot. "Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri bantah kriminalisasi Ahmad Dhani: Penetapan tersangka susah sesuai prosedur
Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Polri membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap musisi Ahmad Dhani setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Polri menyatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur.

"Jadi penyidik dalam hal ini menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Artinya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang sudah dikaji oleh penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Penetapan tersangka, kata Dedi, didahului dengan memeriksa saksi serta sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Karena itu, ia menampik penetapan Dhani sebagai tersangka politis. Sebab, penetapan tersangka terhadap seniman sekaligus aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu didasarkan pada fakta-fakta hukum.

"Polisi mengambil langkah-langkah penyelidikan murni berdasarkan fakta hukum. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang kita temukan dalam suatu peristiwa pidana," kata Dedi.

Jenderal bintang satu itu memastikan, penetapan tersangka Dhani tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Dia juga menyatakan, Polri bersikap netral dalam urusan politik.

"Polri selalu menekankan bahwa Polri dalam Pemilu ini bertindak sebagai aparat penegak hukum yang netral dan tidak boleh berpihak," ucap Dedi.

Dia memastikan, Polri selalu taat pada asas persamaan kedudukan di hadapan hukum. "Makanya polisi betul-betul bekerja secara profesional, bertindak berdasarkan suatu fakta," Dedi menandaskan.

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.

Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.

Halaman
Rekomendasi