Polres Bekasi: Penetapan tersangka pendeta HKBP murni pidana

"Ada laporan masuk, kami wajib menindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi, Kompol Dedy Murti.

Pramirvan Datu Aprillatu
Polres Bekasi: Penetapan tersangka pendeta HKBP murni pidana
Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia berdoa untuk Rohingya. ©2012 Merdeka.com

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi membantah penetapan tersangka Pendeta Palti Panjaitan dari HKBP Filadelfia karena desakan masyarakat. Dia menyatakan, kasus tersebut murni pidana."Ada laporan masuk, kami wajib menindaklanjuti," lanjut Dedy di Bekasi, Jumat (15/3).Dedy juga membantah jika penetapan ini berkaitan dengan permasalahan status HKBP. Penetapan tersangka terhadap Pdt Palti dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara."Kami sudah periksa 12 orang saksi, pendeta dan anggota yang bertugas di sana juga sudah kami mintai keterangan," ujarnya.Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Palti untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. "Silakan saja jika ada warga yang keberatan dengan penetapan ini," tandasnya.Polresta Kabupaten Bekasi menjerat Pdt Palti dengan pasal 335 dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abdul Aziz, pelapor. Namun, kuasa hukum Palti, Judianto Simanjuntak membantah kliennya telah menganiaya pelapor. Menurutnya, justru pelapor dan massa yang dipimpinnya telah melakukan kekerasan dan menghalangi jemaat HKBP untuk beribadah."Mereka menghadang dan melempar kami dengan telur busuk, air comberan, dan sebagainya," ujar Judianto tentang peristiwa malam Natal 24 Desember tahun lalu itu.Setelah kejadian itu, lanjut Judianto, jemaat yang gagal beribadah meninggalkan lokasi menuju Mapolsek Tambun. Sementara Pdt Palti masih di lokasi."Saat ingin meninggalkan lokasi, Pdt Palti yang naik motor bersama istrinya dihadang Abdul Azis dan kawannya. Karena diserang, Pdt Palti menahan dengan tangan terbuka," kata Judianto.Judianto membantah kliennya telah memukul pelapor. "Ini kriminalisasi terhadap korban diskriminasi," ujarnya.Peristiwa ini adalah buntut dari kasus HKBP Filadelfia yang kunjung selesai. Lahan gereja disegel oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Sejak itu, Jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar, depan pagar lokasi gereja.Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, perihal 'Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia'. Gereja HKBP Filadelfia masih berupa bedeng.Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia mengajukan gugatan terhadap SK Bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan jemaat HKBP seluruhnya.Putusan Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 itu yakni; membatalkan SK Bupati; memerintahkan bupati Bekasi mencabut SK-nya; serta memerintahkan bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan penggugat.Kemudian, Pemkab Bekasi melakukan banding ke PT PTUN DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu akhirnya juga dimenangkan oleh HKBP Filadelfia melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Karena putusan cakupannya lokal, maka tidak bisa kasasi, kalau mau upaya hukum luar biasa," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara HKBP Filadelfia.Soal IMB, Judianto mengatakan, pihaknya memang belum memiliki karena permohonan pengajuannya dihambat oleh bupati. "Secara teknis kita belum punya, karena dihambat, tapi secara legal formal kita sudah memiliki. Karena pengadilan sudah memerintahkan," ujar dia.

Rekomendasi