Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi PDIP Ingatkan Ujaran Kebencian dan Hasutan Beda dengan Kritik

Politisi PDIP Ingatkan Ujaran Kebencian dan Hasutan Beda dengan Kritik Charles Honoris. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris mengatakan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah pihak belakangan ini adalah semata-mata demi menjalankan perintah undang-undang. Menurutnya, siapapun yang melakukan fitnah, menyebar hoaks, menghasut dan berujar kebencian, akan ditindak oleh polisi.

"Tanpa peduli mereka pendukung 01 atau 02 atau nonpartisan sekalipun," kata Charles di Jakarta, Selasa (28/5).

Oleh karenanya, kata dia, proses hukum oleh kepolisian hendaknya tidak dipolitisir sedemikian rupa, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah atau Presiden Jokowi antikritik. Padahal, lanjut, Jokowi sejatinya tidak antikritik.

"Mungkin karena Jokowi berasal dari kalangan orang biasa, jadi kadar sensitivitasnya terhadap kritik bahkan terlalu rendah, jika dibanding pemimpin lain dari kalangan elite yang suka cepat tersinggung, sebentar-bentar marah dan menggebrak meja," tuturnya.

Dia pun meminta sejumlah pihak harus membedakan antara mengkritik, memfitnah, menyebar hoaks kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian. Mengkritik jelas tidak melanggar hukum, sementara memfitnah, menyebar hoaks, menghasut dan mengujarkan kebencian adalah pelanggaran hukum.

"Itu sudah diatur sejumlah UU, seperti KUHP, UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etinis. Perlu diketahui, dua UU terakhir juga disetujui oleh Fraksi Gerindra yang belakangan kerap memprotes penegakan hukum atas UU tersebut. Sekarang Gerindra punya kader-kader di DPR, jadi kalau partai besutan Prabowo itu ingin masyarakat bebas memfitnah, menyebar hoaks dan menghasut, silakan ubah UU-nya dulu," paparnya.

Dia pun mencontohkan, apa yang terjadi pada Eggi Sudjana dan Mustofa Nahrawardaya itu merupakan pelanggaran hukum.

"Jadi, jangan sekali-kali mengaburkan berbagai pelanggaran hukum dengan satu kata bernama kritik. Apakah sekadar kritik namanya jika memfitnah, menyebar hoaks, dan mengajak orang berbuat onar, sampai akhirnya ditemukan sejumlah senjata dan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional. Di sinilah kewarasan kita semua diuji. Jangan hanya karena alasan politik, pelanggaran hukum berupa hoaks, fitnah, penghasutan dan ujaran kebencian direduksi dan disebut sebagai sekadar kritik," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP