Politikus PDIP Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi di Basarnas
Kasus yang tengah disidik KPK yakni dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka, karena pengumuman hanya akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI. Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023. "Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetapan tersangka dikutip Jumat (11/8).
Direktorat Jenderal Imigrasi juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, kasus yang diusut KPK ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.
berita untuk kamu.
"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 - 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014."
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Ali mengatakan, KPK sudah menentukan pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik untuk saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti lanjutan sebelum mengumumkan dan menahan para tersangka.
"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," kata Ali.
- Fachrur Rozie
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya