KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Nantinya juga ketujuh orang tersebut bakal diperiksa oleh penyidik.
Nantinya juga ketujuh orang tersebut bakal diperiksa oleh penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI tahun anggaran 2020.
Sebanyak tujuh orang yang dicegah tersebut yakni dari pihak penyelenggara dan swasta.
"Betul yang kami melakukan pencegahan agar tidak kepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Setidaknya ada 7 orang yang dicegah agar tidak kepergian luar negeri yang terdiri dari penyelenggara negara dan juga swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).
Pencegahan tersebut, sehubungan dengan kebutuhan penyelidikan untuk mendalami kasus korupsi yang diduga juga turut terlibat Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Nantinya juga ketujuh orang tersebut bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Antirasuah.
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
"Ini adalah proses penyelenggara yang terus kami lakukan sehingga diharapkan para pihak yang dicegah ini nantinya dapat kooperatif dan tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," pungkas Ali.
Ali juga enggan untuk membeberkan siapa ketujuh orang yang dicegah itu. Termasuk juga dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh oleh penyidik.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah pihak yang dicegah tersebut diantaranya Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.
Sejuah ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan korupsi rumah dinas DPR RI. Pada kasus peristiwanya, pelaku yang terlibat diduga melakukan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sementara pada objek korupsinya berupa segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.
KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAlex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca Selengkapnya