Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Soni dijemput paksa karena tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Soni dijemput paksa karena tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus, namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi."

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, Rabu (9/8).

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Soni selaku penyedia alat berat untuk DLH Kabupaten Bekasi dijemput paksa di rumahnya di bilangan Jakarta Utara pada Senin (7/8) sekira pukul 00.30 WIB. Berdasarkan informasi, dia sempat mencoba bepergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan.

"Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komprehensif," kata Seno.

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Soni Petrus merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus korupsi pengadaan buldoser ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Soni Petrus merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus korupsi pengadaan buldoser ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Soni dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, Soni dan Dody merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan buldoser pada DLH Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan alat berat itu untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng. Namun dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara. Terdapat tiga unit buldoser yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan. Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan. Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut.

Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
BPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus
BPBD dan KemenPUPR Siapkan Kolam Rentesi untuk Atasi Banjir Kudus

Air yang menggenang di bagian selatan Kudus akan diarahkan ke kolam retensi.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api
Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api

Pedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Empat Perampok Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap, Dua Ditembak
Empat Perampok Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap, Dua Ditembak

Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.

Baca Selengkapnya
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar

Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya